Kamis, 17 Maret 2011

Diduga Gelapkan Dana Sertifikasi Guru Rp2,9 M, Bendahara Disdik Labuhanbatu Ditangkap


PDF Print
Thursday, 17 March 2011
RANTAUAPRAPAT (SI) - Polisi Resor (Polres) Labuhanbatu berhasil meringkus Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhabatu Halomoan alias Lomo, diduga  menggelapkan dana sertifikasi untuk 233 guru senilai R2,9 miliar.


Halomoan H ditangkap di kediamannya di Perumahan Wira Asri II Kampung Baru Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Selasa (15/3) sekira pukul 20.30 WIB. Kapolres Labuhanbatu AKBP Robert Kennedy SiK melalui Kasat Reskrim AKP Tito Hutauruk SiK mengatakan,penangkapan ini berdasarkan laporan pengaduan Indra Bustami. Indra adalah, perwakilan para guru-guru yang belum memperoleh dana sertifikasi.

“Dari hasil pemeriksaan, Halomoan membenarkan telah menggunakan dana sertifikasi guru sebesar Rp2,9 miliar untuk kepentingan pribadi.Padahal seharusnya dana itu untuk 233 orang guru,”kata Tito. Sebelum penangkapan dilakukan, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian di kediaman tersangka. Saat pulang Halomoan menuju rumahnya, polisi langsung meringkusnya. Polisi beberapa hari lalu juga sudah memeriksa para saksi dari pihak guru-guru yang belum menerima tunjangan dana sertifikasi sebanyak lima orang. Yaitu, Indra Bustami, Soim, Ubat Panjaitan, Raden Beresman Sianturi dan Mahyuzar.

Sedangkan saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dari Pihak Dinas Pendidikan Labuhanbatu yakni Adi Susanto Purba, Jai Rohani Situmorang alias Hani,Kari,Marnaek Siregar, Amir Bahrum. Sementara dan dari Pemkab Labuhanbatu Edison Siringo-Ringo (bendahara umum daerah). “Halomoan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Korupsi,”tegasnya. Terpisah,dalam satu kesempatan Kadis Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Iskandar ketika dikonfirmasi terkait persoalan dana sertifikasi ini mengatakan,dirinya mengetahui masalah ini setelah terlebih dahulu kedatangan para guru-guru yang belum memperoleh dana sertifikasi.Mereka, kata dia,menanyakan ke dinas pendidikan setempat.

“Sejak Oktober 2010 lalu saya sudah melimpahkan tugas kepada sekretaris dinas pendidikan. Inipun sepegetahuan bupati. karena waktu itu saya berangkat menunaikan ibadah haji di Arab Saudi,”katanya. Dia menambahkan, secara otomastis wewenang dan tanggungjawab dialihkan kepada sekretaris dan sekaligus sekretaris menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk mencairkan dana dinas pendidikan di bendahara pemkab. “Untuk KPA,tugas sekretaris berakhir Desember 2010, jadi penarikan dana sertifikasi itu adalah sekretaris dan bendahara (Halomoan).

Selanjutnya merekalah yang merealisasaikan dana itu kepada guru-guru yang belum memperoleh dana sertifikasi. Itupun saya tanyakan kepada mereka. katanya tidak ada masalah dengan dana tunjangan sertifikasi,” ungkapnya. Sejak peristiwa ini mencuat, Halomoan t tiba-tiba menghilang dan tidak pernah lagi masuk kantor di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.

Akibatnya, semakin menimbulkan keresahan para guru-guru yang belum memperoleh dana sertifikasi.Mereka akhirnya melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Labuhanbatu. sartana nasution

Senin, 07 Maret 2011

Dana Reses Tidak Seusai Peruntukan





RANTAUPRAPAT (SI)
Dana yang digunakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu ketika menggelar reses beberapa waktu lalu diduga tidak sesuai peruntukan.
Pasalnya, reses dilakukan secara kelompok, tetapi dana surat pertanggungjawaban (SPj) yang dibayar secara perorangan.Akibatnya, dana yang dikeluarkan dari sekretariat dewan ditengarai tidak sesuai peruntukannya.
Berdasar informasi yang dihimpun SINDO di Sekretariat DPRD Labuhanbatu, reses yang dilakukan sejumlah anggota Dewan tersebut tidak sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) reses.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, 12 Oktober lalu. Reses anggota DPRD di Kantor Kecamatan Rantau Selatan itu dilakukan secara bersamaan (kolektif). Padahal, untuk menyerap aspirasi konstituen, reses itu dilaksanakan di kelurahan/desa. Tidak hanya itu, dari belasan anggota DPRD yang melakukan reses tersebut,mereka hanya mampu menghadirkan 32 warga (sesuai absen).Itu pun banyak di antaranya berstatus kepala lingkungan (kepling).
Selain itu, uraian peruntukan biaya yang dikeluarkan sekretariat diduga tidak direalisasikan sesuai peruntukannya.Sebab,reses itu dilaksanakan di aula kecamatan sehingga tidak perlu lagi menyewa sound system/genset dan biaya sewa tenda, bahkan termasuk makanan karena diduga sudah ditanggung pihak kecamatan.
Seorang sumber yang tidak bersedia namanya di DPRD mengungkapkan, uraian dana yang dikeluarkan sekretariat untuk setiap seorang anggota DPRD, termasuk biaya makan/snack untuk 50 orang sekitar Rp1.625.000, biaya sewa kursi untuk 50 orang Rp250.000, biaya sewa sound system/genset sebesar Rp500.000, dan sewa tenda Rp200.000,sehingga jumlah untuk sehari reses, anggota DPRD memperoleh Rp2.575.000 untuk direalisasikan sebagai biaya reses.
Kalau dijumlahkan sebanyak enam hari sesuai jadwal anggota dewan, satu anggota dewan memperoleh sekitar Rp15.450.000. Namun, dari jumlah tersebut dipotong lagi di sekretariat. “Namun, dari jumlah Rp15.450.000 itu tidak seluruhnya sampai ke tangan anggota DPRD, itu dipotong Rp3.450.000 per orang. Jadi, anggota Dewan memperoleh Rp13 juta. Pemotongan itu infonya untuk biaya pengamanan,” papar sumber tersebut.
Kepala Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu Zulkifli ketika dikonfirmasi atas persoalan ini menyatakan hanya sebagai pekerja di DPRD.Dia pun meminta sebaiknya persoalan itu ditanyakan kepada pengguna anggaran, yakni Sekretaris DPRD.Namun, dia tidak menampik jumlah uang yang dikumpul dari 40 anggota DPRD tersebut sebanyak Rp98.000.000.
“Uang itu bukanlah sebagai potongan, melainkan dana pendamping surat pertanggungjawaban (SPj) karena anggota DPRD tidak mau uang resesnya dipotong. Tanya kepada Sekwanlah, itu kesepakatan orang itu (DPRD).Kami serahkan itu semua uangnya,untuk apalah uang itu.Hanya mungkin ditinggalkan orang itu untuk SPj-nya. Mungkin orang itu minta bantuan membuat pertanggungjawaban. Maka itu,saya bilang Sekwan yang ditanya,”ungkapnya.
Sementara itu,Sekretaris DPRD Labuhanbatu Fuad Siregar memaparkan uraian dan jumlah dana yang diterima anggota DPRD.Dia mengakui anggota DPRD melakukan reses berkelompok, tetapi SPj yang dibayar sekretariat secara perorangan.Sebab,kalau reses yang dilakukan anggota DPRD dengan cara kelompok,sekretariat me-nyiapkan fasilitasnya.
Namun, kali ini tidak melibat-kan sekretariat untuk memper-siapkannya. “SPj DPRD yang dibayarkan reses itu perorangan, bukan kelompok. Harusnya dikembalikan orang itu uangnya kalau mereka tidak melakukan reses secara perorangan. Ini memang mereka yang menyiapkan semua. Kami hanya menerima SPj. Kalaupun ada melibatkan staf sekretariat, tidak ada perintah dari kami,”ungkap-nya.
Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Sawal Efendi Hasibuan tidak dapat memberikan keterangan terkait pemotongan dana reses ini.
“Enggak tahu saya.Dari mana tahu itu ya?”tuturnya. Saat ditemui di kantornya, Senin (26/10) siang, Sawal juga tidak dapat memberikan komentar meski sedikit tampak kebingungan saat persoalan ini ditanyakan.
“Saya tanyakan dulu nanti sama ketua ya,” ujarnya. Beberapa anggota DPRD yang ditemui SINDOjuga tidak bersedia memberikan komentar atas persoalan ini. Malah, mereka meminta agar namanya tidak ditulis di surat kabar. (sartana nasution)